Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar bersama Instansi Terkait Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

As

Denpasar, Bawaslu Denpasar - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar bersama KPU Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dan Polresta Denpasar melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di luar ketentuan. Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan aturan kampanye Pilkada Bali 2024 dipatuhi oleh semua pihak. Senin (14/10).

"Penertiban APK dilakukan secara serentak di 4 (empat) kecamatan se-Kota Denpasar, di mana APK yang tidak sesuai dengan estetika dan tidak sesuai dengan perda  ditindaklanjuti karena pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan KPU dan juga perda", ucap Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, di sela sela kegiatan.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami bersama jajaran Bawaslu dan instansi terkait, demi menjaga estetika dan keindahan di Kota Denpasar, kami menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang", ujarnya.

Melalui upaya penertiban ini juga sekaligus untuk memberikan ruang dalam memasang APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Denpasar dan APK tambahan yang boleh ditambahkan oleh pasangan calon sebanyak 200 persen.

Dalam penertiban APK ini, jajaran KPU Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar dibantu armada dari Satpol PP Kota Denpasar dan armada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar untuk mengangkut alat peraga yang telah ditertibkan. Adapun untuk APK yang ditertibkan dititipkan sementara di DLHK Kota Denpasar.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Bali 2024 semakin mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kampanye dapat berjalan tertib, adil, dan demokratis. Bawaslu Denpasar berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terkait hal ini guna menciptakan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

Penulis : Surya