Bawaslu Denpasar Pastikan Verifikasi Administrasi Berkas Berjalan Transparan
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar – Setelah pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kota Denpasar terus melakukan pengawasan intensif terhadap tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Pengawasan dilakukan untuk berkas Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Gede Ngurah Ambara Putra dan I Nengah Yasa Adi Susanto, serta Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa. Senin (02/09).
Klarifikasi keabsahan dokumen persyaratan administrasi ini dilakukan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, SMA Negeri 1 Denpasar, Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Nasional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Negeri Denpasar, RS. Wangaya Denpasar, Polresta Denpasar, Bappeda Kota Denpasar, serta KPP Denpasar Timur dan KPP Denpasar Barat. Dokumen yang diverifikasi meliputi ijazah, surat keterangan sehat, hingga laporan dokumen kependudukan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon pada saat pendaftaran di KPU Kota Denpasar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Proses ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pilkada 2024, yang menjadi penentu kelayakan pasangan calon untuk maju dalam kontestasi politik di Kota Denpasar.
Bawaslu berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan independensi dalam setiap proses yang berlangsung, guna mewujudkan pemilu yang bersih dan kredibel.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Denpasar