Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa. Putra Wiratma: Marwah Bawaslu Terletak Pada Kemampuan Dalam Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa. Putra Wiratma: Marwah Bawaslu Terletak Pada Kemampuan Dalam Menangani Pelanggaran dan Sengketa Pemilu

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar – Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Denpasar menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Tema “Menjadi Pengawas Berintegritas”, bersama jajaran panwaslu kecamatan se-Kota Denpasar. Kegiatan dilaksanakan dari Hari Senin s/d Selasa, 30 s/d 31 Oktober 2023 bertempat di Swiss-Belresort Watu Jimbar, Jl. Danau Tamblingan No.99A, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Senin (30/10)

I Nyoman Gede Putra Wiratma selaku Anggota Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan bahwa Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu (Pasal 4 Perbawaslu 9/2022).

“Diselesaikan pada hari yang sama, dalam hal ini Bawaslu Kab/Kota dapat memberikan mandat kepada Panwascam untuk menyelesaikan sengketa antar-peserta dengan terlebih dahulu”, tuturnya.

Ngakan Made Giriyasa sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan terkait dengan Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa ayu Agung Manik Oktariani juga menyampaikan Strategi Pencegahan Pelanggaran serta Potensi Kerawanan Tahapan Kampanye Pemilu.

“saya berharap jajaran Panwaslu kecamatan dapat melakukan strategi pencegahan berdasarkan lokalitas wilayah serta melakukan konsolidasi bersama pengawas Pemilu disetiap jenjang”, ujar Manik

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto menyampaikan terkait dengan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang disebut dengan Kampanye.

“Masa Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024”, tutupnya

hadir dalam rapat ini, Plh. Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan dan Ni Wayan Eka Lestari, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Staf Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, dan Staf Bawaslu Kota Denpasar