Kawal Hak Pilih Masyarakat, Bawaslu Denpasar Hadiri Pleno Penetapan DPT
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar - Sebanyak 507.561 pemilih ditetapkan oleh KPU Kota Denpasar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Denpasar. Dari daftar pemilih yang ditetapkan, mayoritas adalah perempuan dengan jumlah 259.588 pemilih, sementara laki-laki berjumlah 247.972 pemilih. KPU Kota Denpasar juga menetapkan 1001 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 Kecamatan dan 43 Kelurahan/Desa, dimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar
Nomor 372 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kota Denpasar Provinsi Bali dalam Penyelenggataan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2024 di Prime Plaza Hotel Sanur. Jumat (20/09).
Anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan dalam Rapat Pleno tersebut bahwa Bawaslu Denpasar mengawasi setiap sub tahapan dalam Penyusunan Daftar Pemilih.
"Sampai saat ini kita sudah berkali-berkali melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih dan melakukan pengawasan langsung sejak sub tahapan coklit, serta menyampaikan Imbauan kepada KPU Denpasar", jelasnya.
Manik juga menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan DPT yang ditetapkan benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Selama pengawasan tahapan ini berlangsung, Bawaslu Denpasar bersama jajaran Panwaslu juga telah menyampaikan berbagai saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya", pungkasnya.
Rapat Pleno terbuka ini dihadiri oleh Bawaslu Denpasar, Forkopimda, PPK se-Kota Denpasar, Stakeholder terkait, dan perwakilan tim dari bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar
Penulis : Humas Bawaslu Denpasar