Kebersamaan Semua Stakeholder: Pengawasan Pilkada Adalah Tanggung Jawab Bersama
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Hal ini muncul dalam Talkshow Bali TV yang menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana dan Pengamat Politik I Wayan Rideng. Rabu (02/10).
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu meliputi hasil kesepakatan antara KPU dengan peserta pemilihan maupun tim kampanyenya, diantaranya adalah zona dan waktu pelaksanaan kampanye. Pelaksanaan kampanye sesuai dengan kesepakatan tersebut wajib dilaksanakan oleh peserta pemilihan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan akan aturan kampanye pemilihan.
Lebih lanjut ditambahkan oleh Ariyani terkait pelaksanaan kampanye tidak hanya bentuk fisik saja. Penggunaan dana kampanye menjadi atensi juga yang mana hal tersebut menunjukkan transparansi pengguna dana maupun sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan aturan.
Pengamat Politik, Rideng, melengkapi sesuai dengan regulasi bahwa sampai dengan saat ini seluruh peserta pemilihan menaati aturan terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Tidak hanya dari sisi peserta pemilihan saja, elemen masyarakat sebagai bentuk pengejawantahan pengawasan partisipatif menjadikan pengawasan tahapan pemilihan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pemimpin hasil pemilihan yang berintegrasi.
Penulis dan Foto : Nuansa