Lompat ke isi utama

Berita

Kunjungan Rombongan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Sebagai Pemantau Pemilu 2019

Kunjungan Rombongan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Sebagai Pemantau Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata yang didampingi Anggota Bawaslu Denpasar Kordiv Hukum Informasi dan Data, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menerima rombongan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) sebagai Pemantau Pemilu 2019 di Denpasar, Selasa 9 April. Keikutsertaan KMHDI menjadi Pemantau Pemilu 2019 dikuatkan oleh sertifikat Nomor : 29/BAWASLU/I/2019 yang ditandatangani oleh Bawaslu, Abhan di Jakarta 18 Januari 2019.

 Menurut putu Arnata Pemantau Pemilu mesti mempelajari dan memahami Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disana sudah diatur terhadap wilayah kerja Pemantau Pemilu, Hak dan Kewajibanya juga. “Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mematuhi kode etik Pemantau Pemilu dari Bawaslu dan yang lainnya sesuai dengan Undang-Undang No . 7 Tahun 2017,” paparnya.