Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
    1. Pelanggaran Pemilu; dan
    2. Sengketa proses Pemilu;
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
    1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
    2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
    3. Penetapan Peserta Pemilu;
    4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
    6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
    8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    11. Penetapan hasil Pemilu;
  3.  Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  4.  Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
    1. Putusan DKPP;
    2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
    4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
  2. Memeriksa, dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Memeriksa, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan ' memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewqiiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan perattrran penrndang-undangan ;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  8. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.