Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Bersama Instansi Terkait Tertibkan APK

As

Denpasar, Bawaslu Denpasar – Jajaran Bawaslu Kota Denpasar hingga ke Pengawas Kelurahan/Desa, bersama KPU Kota Denpasar serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang jelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024. Minggu (24/11)

Dalam penertiban APK ini, jajaran KPU Kota Denpasar dan Bawaslu Kota Denpasar dibantu armada dari Satpol PP Kota Denpasar dan armada dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar untuk mengangkut alat peraga yang telah ditertibkan.

Bawaslu Kota Denpasar juga mengapresiasi sebagian pendukung calon yang tertib menurunkan atributnya secara mandiri. Untuk diketahui, Masa tenang sebelum pencoblosan akan berlangsung selama tiga hari, dan selama itu peserta Pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye. Bawaslu Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan selama masa tenang, dan APK yang masih terpasang akan ditertibkan.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Bali 2024 mematuhi aturan yang berlaku, sehingga Pilkada 2024 khususnya di Kota Denpasar dapat berjalan tertib, adil, dan berintegritas.