Sah, Jaya-Wibawa Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar — Bawaslu Kota Denpasar hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Denpasar Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar bertempat di Prime Plaza Hotel Denpasar. Kamis (9/1).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Denpasar secara resmi mengumumkan pasangan calon yang terpilih berdasarkan hasil Pemilihan yang telah dilaksanakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pasangan Calon Nomor Urut 2, yaitu I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa), ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Terpilih untuk periode 2025-2030 dengan perolehan suara sebanyak 217.568 suara atau 74,12 % dari total suara sah.
Sebelumnya, Pilkada Kota Denpasar Tahun 2024 diikuti oleh dua pasangan calon (paslon). Duet Jaya-Wibawa berhadapan dengan paslon nomor urut 1 Ambara-Adi.
Bawaslu Denpasar mengapresiasi peran aktif seluruh elemen masyarakat, pasangan calon, partai politik, dan penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas proses demokrasi, khususnya di Kota Denpasar. Pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran pasangan calon hingga rapat pleno penetapan, telah dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan prinsip keadilan dan keterbukaan.
Dengan penetapan ini, Kota Denpasar kini memiliki pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang sah dan terpilih untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam periode kepemimpinan yang akan datang.