Lompat ke isi utama

Berita

526.506 Orang Jadi Pemilih, Bawaslu Denpasar Kawal PDPB melalui Coktas dan Uji Petik

as

Sebanyak 526.506 orang tercatat sebagai pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kota Denpasar. Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar di Kantor KPU Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Denpasar, Bawaslu Denpasar — Sebanyak 526.506 orang tercatat sebagai pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kota Denpasar. Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB yang diselenggarakan KPU Kota Denpasar di Kantor KPU Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani beserta jajaran sekretariat. Turut hadir Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, Anggota KPU Kota Denpasar, serta instansi terkait.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana mengatakan, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan data yang disusun sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui pencermatan data, coktas, uji petik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait perubahan status pemilih.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu. Partisipasi masyarakat juga penting untuk memberikan informasi apabila ada perubahan data pemilih. Informasi tersebut kemudian dapat menjadi bahan dalam menyampaikan saran perbaikan,” ujar Hardy.

Ia menjelaskan, jajaran pengawas secara berkala melakukan pencermatan dan coktas terhadap data pemilih. Hasil pengawasan tersebut menjadi bahan dalam memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Denpasar untuk menyempurnakan data pemilih sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, mengatakan saran perbaikan disampaikan secara konsisten pada setiap pelaksanaan pengawasan PDPB setiap triwulan.

“Setiap pelaksanaan pengawasan triwulanan, kami menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan. Hal ini untuk memastikan setiap perubahan data pemilih memiliki dasar yang jelas, sesuai kondisi faktual, serta didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dewa Ayu Manik.

Selain pencermatan dan coktas, uji petik juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil kegiatan tersebut, dalam waktu dekat akan kembali disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Denpasar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk mendorong data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menjelaskan bahwa coktas dilaksanakan sebelum rapat pleno dengan mendatangi rumah penduduk sesuai alamat domisili. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun yang masih memenuhi syarat.

Pemilih yang meninggal dunia, pindah keluar daerah, atau mengalami perubahan status kependudukan akan dilakukan pembaruan dalam data pemilih. Sebaliknya, warga yang pindah masuk ke Denpasar, telah berusia 17 tahun, maupun purnawirawan TNI/Polri yang memenuhi syarat akan dimasukkan dalam daftar pemilih.

Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Denpasar mendapat pendampingan dari jajaran pengawas. Pemutakhiran data juga didukung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui petugas di desa dan kelurahan.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Denpasar Nomor 104 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi PDPB Kota Denpasar Provinsi Bali Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih mencapai 526.506 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 257.572 pemilih laki-laki dan 268.934 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan dan 43 desa/kelurahan.

Denpasar Barat menjadi kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 149.535 orang, terdiri atas 73.017 laki-laki dan 76.518 perempuan yang tersebar di 11 desa/kelurahan.

Selanjutnya, Denpasar Selatan memiliki 146.746 pemilih, terdiri atas 71.469 laki-laki dan 75.277 perempuan yang tersebar di 10 desa/kelurahan.

Denpasar Utara memiliki 134.094 pemilih, terdiri atas 66.043 laki-laki dan 68.051 perempuan yang tersebar di 11 desa/kelurahan. Sementara Denpasar Timur memiliki 96.131 pemilih, terdiri atas 47.043 laki-laki dan 49.088 perempuan yang tersebar di 11 desa/kelurahan.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan jumlah pemilih akan terus mengalami perubahan mengikuti dinamika kependudukan. Karena itu, sinergi antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu terus diperkuat agar setiap perubahan status kependudukan dapat segera diperbarui dalam data pemilih.

Lidartawan juga menegaskan pentingnya pembagian peran antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data pemilih. “KPU yang bekerja, Bawaslu yang mengawasi,” tegasnya.

Penulis dan Foto : Mahendra dan Surya

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar