Lompat ke isi utama

Berita

Anggota DKPP RI Dewa Raka Sandi di Bawaslu Denpasar: “Tong Ngelah Karang Sawah”, Refleksi Etika Penyelenggara Pemilu Berbasis Kearifan Lokal

as

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jumat (16/10/2026).

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar – Falsafah Bali “Tong Ngelah Karang Sawah” menjadi refleksi penting dalam memahami etika penyelenggara Pemilu, khususnya dalam memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijaga dan dijalankan secara bertanggung jawab. Nilai kearifan lokal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jumat (16/10/2026).

Kedatangan Dewa Raka Sandi diterima oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma, Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Suyanto, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Ni Wayan Eka Lestari, dan I Gusti Ngurah Agung Panji Kelakan, beserta Kepala Sekretariat dan jajaran Bawaslu Kota Denpasar.

Dalam diskusi tersebut, Dewa Raka Sandi menyampaikan pentingnya menggali nilai-nilai budaya Nusantara sebagai salah satu sumber refleksi dalam memperkuat etika penyelenggara Pemilu. Gagasan tersebut berkaitan dengan penyusunan buku yang mengangkat filsafat etika Nusantara, termasuk nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Jawa dan Bali.

Menurutnya, etika penyelenggara Pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan hukum, tetapi juga perlu dipahami melalui nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat. Kearifan lokal dapat menjadi landasan moral bagi penyelenggara untuk memahami tanggung jawab, menjaga integritas, serta menggunakan kewenangan secara bijaksana.

“Apa yang kita jabat adalah bukan milik kita. Ibarat kita memiliki sawah, namun bukan milik kita, kita memiliki kewajiban untuk merawat sawah tersebut. Begitu analoginya terhadap kepemilikan jabatan,” ungkap Dewa Raka Sandi.

Bagi penyelenggara Pemilu, nilai tersebut relevan dalam menjalankan tugas mengawal proses demokrasi. Setiap kewenangan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, keadilan, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kearifan lokal dapat menjadi sumber refleksi untuk memperkuat penerapan prinsip etika dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna turut menekankan pentingnya menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Menurutnya, nilai budaya Bali perlu diterapkan secara nyata agar tidak sekadar menjadi ungkapan, tetapi juga menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak.

“Tong ngelah karang sawah, karang awake tandurin guna dusun ne kanggo ring desa-desa,” ujar Agus Tirta Suguna dalam diskusi tersebut. Ungkapan ini menjadi pengingat akan pentingnya menanamkan kebaikan dan memberikan manfaat bagi lingkungan serta masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana menyampaikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kesadaran demokrasi masyarakat menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu Kota Denpasar dalam menjalankan tugas pada masa non-tahapan Pemilu. Berbagai program terus dilaksanakan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan pemahaman kepemiluan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi.

“Pada masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Kota Denpasar terus mengoptimalkan berbagai program yang berorientasi pada penguatan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan politik, sosialisasi pengawasan partisipatif, penguatan hubungan antarlembaga, serta peningkatan literasi kepemiluan masyarakat. Program Desa Sadar Demokrasi menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” papar Hardy.

Pelaksanaan berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kota Denpasar untuk menjaga kesadaran demokrasi agar tetap tumbuh di tengah masyarakat, termasuk di luar tahapan Pemilu. Melalui edukasi, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu berupaya membangun pemahaman bahwa menjaga demokrasi merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas penyelenggara Pemilu.

Melalui kunjungan dan diskusi tersebut, falsafah “Tong Ngelah Karang Sawah” menjadi pengingat bahwa etika penyelenggara Pemilu dapat direfleksikan melalui nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Jabatan dan kewenangan bukanlah hak untuk kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga integritasnya serta diarahkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan demokrasi.

Penulis dan Foto : Gus Mahendra

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar