Antisipasi Potensi Pelanggaran Verifikasi Faktual Perbaikan, Bawaslu Denpasar Kembali Undang KPU
|
Denpasar-Bawaslu Kota Denpasar laksanakan rapat untuk membahas potensi potensi pelanggaran pada proses verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Rabu (9/11)
I Wayan Arsa Jaya, Ketua KPU Kota Denpasar dalam pemaparannya menyampaikan proses Verifikasi Faktual Perbaikan yang akan dilakukan tidak akan berbeda jauh dengan Verifikasi Faktual yang telah dilakukan sebelumnya.
“Metode Proses verifikasi faktual perbaikan tidak berbeda jauh dengan verifikasi faktual sebelumnya dengan mendatangkan langsung ke rumah anggota partai politik yang bersangkutan, selanjutnya apabila tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya dapat didatangkan ke kantor partai politik serta dapat juga dilakukan dengan video call.” Ungkap Arsa
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Denpasar, Achmad Baidhowi menyampaikan sinergitas Bawaslu dan KPU dibutuhkan untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024.
“Sinergitas positif yang telah dibangun Bawaslu dan KPU hingga saat ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi tujuan bersama kita semua yaitu untuk mensukseskan tahapan tahapan Pemilu tahun 2024.” Ujar Baidhowi