Awasi DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Sedangkan Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu Kota Denpasar melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Panwaslu kecamatan se-Kota Denpasar dan KPU Kota Denpasar dalam hal membahas penyusunan DPTb dan DPK di Kota Denpasar pada Pemilu 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Jumat (15/09)
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan agar dilakukan pengawasan melekat penyusunan DPTb, melakukan koordinasi secara intensif kepada KPU Kota Denpasar, PPK dan PPS dan stakeholder lainnya.
“Mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada penyusunan DPTb sehingga dapat menentukan strategi pencegahan”, ujar Dewa Ayu selaku Kordi. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Denpasar
Pada kesempatan yang sama Anggota KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menyampaikan Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el.
“Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el dan menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00- 13.00) sepanjang surat suara masih tersedia”, ungkapnya
Diharapkan sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, Bawaslu beserta jajaran dapat maksimalkan Patroli Pengawasan untuk memastikan warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari dan Suyanto, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar beserta staf kesekretariatan, dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.