Bawaslu Denpasar Angkat Isu Ancaman Deepfake dalam Pengawasan Demokrasi Digital
|
Denpasar - Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Bali terkait rencana pelaksanaan diskusi hukum pada Triwulan II tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Moh. Yamin, Renon, Denpasar, pada Senin (4/5).
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto.
Dalam kesempatan itu, Suyanto memaparkan rencana diskusi hukum yang akan mengangkat tema hukum di ruang digital, dengan fokus pada fenomena deepfake.
“Kami akan mengundang tiga perguruan tinggi di Denpasar, yakni Universitas Warmadewa, Universitas Udayana, dan Universitas Pendidikan Nasional. Harapannya, mahasiswa yang sedang magang atau mengikuti program MBKM di Bawaslu Denpasar dapat memperoleh wawasan dan pengalaman yang relevan,” ujar Suyanto.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa diskusi akan dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, serta Tenaga Ahli (TA) bidang hukum dari Bawaslu RI.
Pelaksana Harian Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Kota Denpasar, Azizah Imamatun Nisa, menekankan pentingnya pengangkatan isu deepfake dalam konteks pengawasan pemilu.
“Pada Pemilu 2024, marak ditemukan konten deepfake yang berpotensi menyesatkan publik. Hal ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu sebagai tantangan baru. Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif perlu mulai dirumuskan sejak dini,” jelas Azizah.
Menanggapi rencana tersebut, I Gede Sutrawan menyampaikan dukungannya terhadap tema yang diangkat, mengingat meningkatnya ancaman konten manipulatif dalam proses demokrasi.
“Pengambilan tema ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Maraknya konten palsu dapat menjadi ancaman serius dalam tahapan pemilu ke depan. Kegiatan ini dapat dilaksanakan pada akhir Mei, sebagaimana telah direncanakan dalam TOR,” ungkap Sutrawan.
Selain itu, Suyanto juga menyampaikan rencana lanjutan berupa kegiatan simulasi penyelesaian sengketa yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026.
“Setelah diskusi hukum di bulan Mei, kami akan melanjutkan dengan simulasi proses penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi maupun adjudikasi, dengan melibatkan mahasiswa magang atau peserta MBKM di Bawaslu Denpasar,” tambahnya.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar berharap dapat meningkatkan kapasitas pengawasan serta literasi hukum, khususnya dalam menghadapi tantangan digital yang semakin kompleks dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Penulis dan foto : Rian
Editor : Humas Bawaslu Denpasar