Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Gandeng Akademisi Unud Bahas Penguatan Pengawasan Pemilu di Ruang Digital

As

Denpasar - Bawaslu Kota Denpasar menggelar pertemuan dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana sekaligus ahli hukum tata negara, Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., dalam rangka mematangkan persiapan pelaksanaan diskusi hukum bertema pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Puri Nusa Indah, Jalan Waribang Nomor 99, Denpasar, Kamis (5/2).

Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Denpasar dalam memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi guna merespons perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, khususnya dalam konteks penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Ruang digital dinilai memiliki peran strategis sekaligus tantangan tersendiri karena berpotensi menjadi medium terjadinya pelanggaran hukum yang berdampak pada kualitas demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan bahwa diskusi hukum ini dirancang sebagai langkah mitigasi pengawasan Pemilu, khususnya menghadapi dinamika dan kompleksitas pelanggaran yang terjadi di ruang siber.

“Diskusi hukum ini kami rancang sebagai upaya mitigasi pengawasan Pemilu, mengingat semakin kompleksnya potensi pelanggaran di ruang digital. Masih banyak aspek hukum siber yang perlu kami dalami agar pengawasan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan berlandaskan hukum yang kuat,” ujar Hardy.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat standar operasional prosedur (SOP) nasional yang secara khusus mengatur penanganan pelanggaran pemilu di ruang digital, termasuk aspek perlindungan hukum bagi penyelenggara pemilu.

“Belum adanya SOP nasional mendorong kami untuk memulai penyamaan persepsi terlebih dahulu di Bali. Diskusi hukum ini kami gagas dengan dukungan Bawaslu Provinsi Bali sebagai langkah awal membangun pemahaman bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, menyampaikan bahwa diskusi hukum tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara daring dengan melibatkan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.

“Diskusi akan dilaksanakan secara daring dengan melibatkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan SOP pengelolaan media sosial, termasuk pengendalian ujaran kebencian, agar terdapat batasan dan rambu-rambu yang jelas dalam tindak lanjut dan eksekusinya,” ujarnya.

Menanggapi rencana tersebut, Dr. Jimmy Z. Usfunan menekankan bahwa ruang digital memiliki karakteristik pelanggaran hukum yang beragam dan tidak dapat disamaratakan dalam penanganannya.

Ruang siber membuka banyak potensi pelanggaran, mulai dari pencemaran nama baik hingga berbagai bentuk serangan digital lainnya. Setiap kasus memiliki karakteristik berbeda, sehingga diperlukan standar yang jelas untuk membedakan mana yang termasuk tindak pidana dan mana yang merupakan pelanggaran di ruang digital,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum di ruang digital memiliki peran penting dalam menjaga kewibawaan dan marwah lembaga penyelenggara pemilu.

“Penegakan hukum yang tepat akan sangat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga. Oleh karena itu, mekanisme penindakan kejahatan siber perlu dikaji secara komprehensif dan mendalam,” tambahnya

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar berharap diskusi hukum yang akan diselenggarakan mampu memperkuat kapasitas pengawasan pemilu di ruang digital serta menjadi pijakan awal dalam merumuskan standar penanganan pelanggaran hukum siber yang profesional, terukur, dan berintegritas.

Penulis : Rian