Bawaslu Denpasar Gelar Rakor Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih
|
Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar guna menyamakan persepsi terkait dengan tugas-tugas pengawasan. Minggu (4/6)
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata dalam sambutannya mengatakan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 dan agar dapat diawasi serta dikawal secara ketat karena erat kaitannya dengan logistik.
Arnata juga menegaskan dalam pelaksanaan pengawasan, hasil pengawasan wajib dituangkan ke dalam laporan hasil pengawasan yaitu Form A.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra mengatakan penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban secara konstitusi untuk melakukan saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU serta memiliki kewajiban moralitas untuk mengedukasi dan mengadvokasi mengenai hak suara dari masyakarat.
"Kita harus pastikan apakah saran perbaikan yang kita berikan kepada KPU sudah ditindaklanjuti atau belum," ujar Kordiv. Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali.
Ical Supriadi selaku narasumber eksternal menyampaikan secara zoom meeting bahwa daftar pemilih harus bersifat komprehensif yang mana artinya menyatu dan dapat dilihat secara utuh seperti nama, alamat, usia, dan jenis kelamin. Daftar Pemilih juga harus bisa diupdate karena sangat mungkin sekali terjadi dinamikan perubahan di dalam masyarakat.
"Daftar Pemilih harus bisa diuji kualitasnya dan tidak mendiskreditkan suatu kelompok agar dapat terus digunakan sebagai pembanding untuk Pemilu tahun berikutnya," ungkap Ical.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengatakan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
"Kita harus kawal serta awasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini dengan baik, jangan sampai ada yang terlewatkan," tegas Sudarsana.
Hadir pula pada kegiatan ini anggota Bawaslu Kota Denpasar, Achmad Baidhowi, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, dan Plt. Kepala Sekretaria, Ni Wayan Ernirusita.
Untuk diketahui Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 4 - 5 Juni 2023.