Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Siapkan Jajaran dalam Penanganan Pelanggaran untuk Menyongsong Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Denpasar Siapkan Jajaran dalam Penanganan Pelanggaran untuk Menyongsong Pemilu Serentak 2024

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Serentak Tahun 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Selasa (26/9).

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023.

Lebih lanjut, Panji mengatakan mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu terdiri dari penyusunan kajian dan rekomendasi serta pemeriksaan secara terbuka (sidang).

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menjelaskan tahapan yang sedang berlangsung saat ini yaitu tahapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap, dan selanjutkan akan memasuki tahapan kampanye.

“Diharapkan kepada Panwascam agar selalu melakukan pengawasan terkait tahapan yang sedang berlangsung maupun tahapan yang akan mendatang,” tegasnya

Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissyi mengatakan bahwa pencegahan yang dilakukan terkait dengan Penanganan Pelanggaran harus berkaitan dengan regulasi yang ada, dengan cara memperlakukan peserta pemilu harus sama, sehingga selaku penyelenggara memberikan informasi yang seimbang, akurat dan tidak berpihak kepada banyak orang.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Anggota KPU Kota Denpasar, Panwaslu se-Kota Denpasar, Staf Panwaslu se-Kota Denpasar dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.