Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Denpasar Terima Dua Buku Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dari Bawaslu Bali

As

Denpasar — Bawaslu Kota Denpasar menerima dua buah buku terbitan Bawaslu RI yang membahas putusan landmark Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Penyerahan buku tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani.

Buku tersebut diserahkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, yang didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana. Kegiatan berlangsung di Ruang PPID Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (20/1).

Adapun dua buku yang diserahkan masing-masing berjudul Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dan Kompilasi Tafsir Konstitusional dan Judicial Order Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Buku pertama memuat pembahasan komprehensif mengenai pokok-pokok permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, tindakan Bawaslu yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi, serta tafsir konstitusional dan perintah konstitusi (judicial order) yang dihasilkan. Pembaca dipandu untuk menelusuri berbagai isu krusial, antara lain pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), politik uang, netralitas aparatur, persyaratan calon, hak konstitusional pemilih, keabsahan pemilih, hingga kekeliruan prosedural beserta konsekuensi hukumnya.

Bagi jajaran Pengawas Pemilu di semua tingkatan, buku ini menjadi bank pengetahuan sekaligus sarana evaluatif untuk memahami standar pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menyusun putusan. Selain itu, buku ini menegaskan pentingnya peran pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan yang netral, menilai relevansi tindakan pengawasan, serta mengidentifikasi ruang perbaikan regulasi dan praktik kepemiluan.

Sementara itu, buku kedua mengulas bagaimana Mahkamah Konstitusi merumuskan norma konstitusional tambahan melalui tafsir konstitusional dan perintah konstitusi (judicial order) dalam perkara perselisihan hasil Pemilu legislatif Tahun 2024. Putusan-putusan tersebut dinilai memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola dan pelaksanaan Pemilu ke depan.

Bagi jajaran Pengawas Pemilu, buku ini diharapkan dapat menjadi kompas pengambilan keputusan, khususnya dalam menilai risiko hukum, menyiapkan pembuktian, serta memastikan setiap tindakan pengawasan dilakukan secara presisi, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dengan diterimanya kedua buku tersebut, Bawaslu Kota Denpasar berharap dapat semakin memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas pengawasan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Penulis : Rian