Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Denpasar Bedah Implikasi KUHP dan KUHAP Nasional Terhadap Regulasi Pemilu

as

Bawaslu Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi strategis bertajuk “Implikasi KUHP dan KUHAP Terbaru dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemilu” bertempat di kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jalan Melati No.18 pada Selasa (5/5/2026)

Denpasar - Bawaslu Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi strategis bertajuk “Implikasi KUHP dan KUHAP Terbaru dalam Peraturan Perundang-Undangan Pemilu” bertempat di kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jalan Melati No.18 pada Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman lembaga terhadap transformasi hukum pidana Pemilu serta memetakan tantangan pengawasan pemilu di masa mendatang.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini para akademisi dari berbagai perguruan tinggi ternama, di antaranya Bagus Hermanto Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Gede Druvananda Abhiseka DosenFakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, dan Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Turut hadir Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Suardhana, serta I Gusti Ngurah Agung Panji Negara kelakan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kota Denpasar dan jajaran kesekretariatan Bawaslu Kota Denpasar.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana menekankan urgensi adaptasi lembaga terhadap pergeseran paradigma hukum. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan hukum dan teknologi.
"Bawaslu harus siap menghadapi perkembangan zaman. Melalui pemahaman mendalam terhadap KUHP dan KUHAP yang baru, kita berupaya menjaga integritas sebagai pengawas pemilu yang mumpuni di tengah dinamika hukum yang terus berkembang," ujar Hardy.

Senada dengan hal tersebut, Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Suardhana menyampaikan bahwa sinkronisasi antara teori akademik dan praktik lapangan adalah kunci. Masukan dari para pakar hukum sangat diperlukan untuk dirangkum dan diteruskan sebagai bahan pertimbangan bagi Bawaslu RI dalam berkomunikasi dengan DPR, guna memastikan implementasi aturan selaras dengan realitas pengawasan di lapangan.
 
Dalam sesi materi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bagus Hermanto, menyoroti perubahan paradigma hukum pidana. 
"Kita sedang menyaksikan dekolonisasi hukum melalui “Trio Hukum” yang menggeser orientasi pembalasan menjadi keadilan restoratif dan rehabilitatif. Perubahan ini bukan sekadar administratif, penghapusan pidana kurungan pada 77 pasal yang diganti dengan denda berkategori merupakan revolusi paradigma. Lebih jauh, partai politik kini diposisikan sebagai korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hakim kini diwajibkan mengedepankan keadilan substantif di atas formalitas apabila terjadi benturan. Praktisi pengawas harus segera bersiap melakukan audit perkara berdasarkan asas yang paling menguntungkan bagi terdakwa pada masa transisi ini", ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, I Gede Druvananda Abhiseka, menyampaikan, “Transmisi dari UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 20 Tahun 2025 membawa angin segar melalui perluasan alat bukti elektronik dan mekanisme pengakuan bersalah. Namun, kita harus waspada. Tanpa pengelolaan yang cermat, pergeseran ke paradigma restoratif berisiko melemahkan efek jera terhadap kejahatan demokrasi, seperti politik uang. UU Pemilu harus tetap menjadi kompas utama, sementara aturan baru berfungsi mengisi kekosongan norma. Sinergitas Gakkumdu perlu diperkuat untuk menjaga integritas proses agar tidak tergerus oleh kerumitan prosedur hukum acara yang baru,” jelas Druvananda.

Di sisi lain, Dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Anak Agung Gede Ananta Wijaya Sahadewa, S.H., M.H, juga menyoroti tantangan sinkronisasi.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru berpotensi berbenturan dengan ritme penanganan perkara pemilu yang cepat. Kita harus memitigasi potensi case mortality akibat ketidaksinkronan norma.Namun, Bawaslu harus mampu menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif demi menjaga integritas demokrasi", ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjalin kolaborasi dengan kalangan akademisi guna merumuskan strategi pengawasan yang adaptif, memperkuat kapasitas penegakan hukum Pemilu, serta memastikan integritas demokrasi tetap terjaga di tengah transformasi hukum nasional.

Penulis dan Foto : Surni

Editor : Humas Bawaslu Denpasar