Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Denpasar Gelar PSAP

Bawaslu Kota Denpasar Gelar PSAP

Denpasar- Kewenangan Bawaslu kabupaten/kota berdasarkan amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu kabupaten/kota juga punya kewenangan untuk menyelesaiankan sengketa proses Pemilu. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7 tahun 2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta Pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Bawaslu Kota Denpasar dalam hal ini menyelenggarakan kegiatan Rapat Fasilitasi Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD dan DPRD bersama jajaran Pengawas di tingkat kecamatan se-Kota Denpasar bertempat di Grand Palace Hotel Sanur. Sabtu (25/3)

Erdiansyah Hasan selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan hal terkait dengan Instrumen Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar Peserta (PSAP) dimana Penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilu dapat dilakukan dengan acara cepat dan Penyelesaian sengketa dengan acara cepat dilakukan berdasarkan permohonan dari peserta Pemilu atau pertimbangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan terhadap peristiwa di tempat kejadian.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menyampaikan hal terkait dengan Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.

“Sengketa antar-Peserta Pemilu diselesaikan di tempat terjadinya sengketa pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan”, ungkapnya

Dalam pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan simulasi penyelesaian sengketa acara cepat dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar.

Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, Achmad Baidhowi, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, dan I Nyoman Gede Putra Wiratma, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita dan Staf Pelaksana teknis Bawaslu Kota Denpasar.