Bawaslu Kota Denpasar Gelar Rapat Penyamaan Persepsi Implementasi Pengelolaan dan Permohonan Informasi Publik
|
Denpasar — Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Penyamaan Persepsi Implementasi Pengelolaan dan Permohonan Informasi Publik bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Denpasar, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi Informasi Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali, dengan tujuan memperkuat sinergi serta menyeragamkan pemahaman mengenai tata kelola data dan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kota Denpasar.
Dalam sambutannya, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Denpasar, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman di internal Bawaslu Kota Denpasar.
“Masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai pengelolaan data informasi dan informasi yang dikecualikan. Melalui rapat ini, kami berharap semua memiliki persepsi yang sama. Kami juga sedang berinovasi agar data tidak hanya sekadar data, tetapi menjadi produk intelijen. Namun, kami masih menghadapi kendala seperti belum adanya ruang arsip dan keterbatasan kapasitas penyimpanan", ungkap Panji.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan apresiasi kepada semua yang telah hadir dalam rapat, rapat ini dilaksanakan untuk penyamaan persepsi dan menambah pengetahuan dalam pengelolaan data di Bawaslu Kota Denpasar. Beliau pun menyampaikan harapannya agar pengelolaan data dan informasi di Bawaslu Kota Denpasar dapat menjadi yang lebih baik lagi.
Menanggapi apa yang disampaikan, Wildan Nova Saputra, Jabatan Fungsional Pranata Komputer Bawaslu Provinsi Bali, menyoroti pentingnya keseragaman dalam pengelompokan data.
“Dari hasil evaluasi Komisi Informasi Publik, catatan untuk Bawaslu Kota Denpasar adalah soal pengelompokan data di tiap divisi. Selain itu, kami tengah menindaklanjuti implementasi Satu Data Bawaslu. Nantinya akan ada SK dari Bawaslu RI terkait pembentukan Tim Satu Data yang akan menginventarisasi dan mengelompokkan data di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Bali,” jelas Wildan.
Dari sisi regulasi, Putu Arnata, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, menekankan pentingnya memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Informasi publik terbagi menjadi dua, yakni Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi yang dikecualikan. DIP sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat, dan informasi serta-merta. Dalam pengelolaan informasi publik, kualitas data juga harus diperhatikan karena hal kecil pun bisa menjadi pemicu konflik,” tutur Arnata.
Ia juga mengingatkan agar Bawaslu tidak hanya memperbarui informasi melalui media sosial, tetapi juga melalui situs resmi (website) Bawaslu Kota Denpasar.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kota Denpasar dapat semakin optimal dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik serta memperkuat tata kelola data yang profesional dan terintegrasi.