Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Denpasar Lakukan Koordinasi Penguatan Manajemen Risiko Hukum dan Etik Ruang Digital di Bawaslu Bali

As

Denpasar — Bawaslu Kota Denpasar dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Denpasar melaksanakan kegiatan koordinasi dan komunikasi terkait rencana kegiatan diskusi hukum sebagai respons atas dinamika informasi digital yang semakin kompleks dan berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pemilu. Perkembangan teknologi informasi dan media digital saat ini tidak hanya membuka ruang partisipasi publik dan pengawasan, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko hukum dan etik bagi penyelenggara Pemilu. Kegiatan koordinasi ini bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (20/1) dan disambut hangat oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Gede Sutrawan dan Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengekta Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menuntut adanya penguatan perlindungan hukum bagi penyelenggara Pemilu, khususnya dalam menghadapi akitivitas di ruang digital.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, kita membutuhkan penguatan perlindungan hukum untuk menghadapi tantangan ke depan, terutama dalam ruang digital yang rawan terhadap serangan personal maupun kelembagaan. Oleh karena itu, perlu ada penyamaan persepsi dan perencanaan program kerja divisi secara matang,” ujar Suyanto.

Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas internal menjadi penting untuk membangun kesamaan perspektif serta meningkatkan kemampuan jajaran Bawaslu dalam mengelola risiko hukum dan etik yang muncul akibat dinamika informasi digital.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan rencana pelaksanaan diskusi hukum yang dirancang sebagai forum penguatan pemahaman internal. Kegiatan tersebut direncanakan dilaksanakan secara daring dan akan melibatkan jajaran internal Bawaslu se-Bali.

“Diskusi hukum ini direncanakan dengan narasumber sebanyak tiga orang. Meskipun saat ini Bawaslu tidak memiliki anggaran khusus, kami berharap para narasumber dapat meluangkan waktu. Harapannya, hasil diskusi ini dapat memperkuat pemahaman kita bersama, khususnya dalam pemberdayaan dan pengelolaan media sosial ke depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, I Gede Sutrawan  menekankan pentingnya kejelasan mekanisme advokasi hukum dalam menghadapi aktivitas di ruang digital.

“Jika terjadi persoalan hukum, apa langkah advokasi yang dapat kita lakukan untuk melindungi penyelenggara Pemilu. Di sinilah pentingnya membangun kekuatan internal dengan satu pemahaman yang sama,” ujarnya.

Terkait pelibatan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, Kabag P3SPH Bawaslu Bali menyampaikan bahwa tidak menjadi persoalan apabila Bawaslu Kota Denpasar turut menginisiasi undangan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar berharap dapat memperkuat kesiapan kelembagaan, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun strategi perlindungan yang komprehensif bagi penyelenggara Pemilu dalam menghadapi tantangan informasi digital ke depan.

Penulis : Rian