Bawaslu Kota Denpasar Libatkan Mahasiswa Magang dalam Simulasi PSPP
|
Denpasar - Bawaslu Kota Denpasar menggelar kegiatan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) di Kantor Bawaslu Kota Denpasar pada Rabu (24/6/2026), dengan melibatkan mahasiswa magang sebagai peserta simulasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas serta pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, serta Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissy. Kehadiran kedua narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta, khususnya mahasiswa magang, terkait proses mediasi dan ajudikasi dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan simulasi sidang ajudikasi ini menjadi sarana pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas bagi peserta yang terlibat.
“Pada hari ini kami melaksanakan simulasi sidang ajudikasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman terkait penyelesaian sengketa proses pemilu. Kami berharap Bapak dan Ibu berkenan untuk membersamai serta memberikan masukan dalam pelaksanaan kegiatan ini sehingga dapat menjadi sarana pembelajaran yang bermanfaat bagi seluruh peserta,” ujar Suyanto.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa magang diberikan kesempatan untuk memerankan berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa, mulai dari pemohon, termohon, hingga majelis adjudikasi. Melalui metode simulasi tersebut, peserta dapat memahami secara langsung tahapan mediasi dan ajudikasi yang menjadi kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Denpasar, Sibro Mulissy, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai mampu memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam memahami proses penyelesaian sengketa pemilu.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembelajaran mengenai proses ajudikasi dalam penyelesaian sengketa pemilu. Sengketa tersebut umumnya berkaitan dengan surat keputusan atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang kemudian dijadikan objek sengketa oleh peserta pemilu. Oleh karena itu, kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Denpasar ini sangat baik sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan magang mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Kami dari KPU Kota Denpasar sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini,” ungkap Sibro.
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kota Denpasar yang telah menghadirkan metode pembelajaran yang interaktif bagi mahasiswa magang.
“Saya mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kota Denpasar yang memberikan pembelajaran mengenai proses mediasi dan ajudikasi kepada mahasiswa yang melaksanakan magang. Kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa mengenai tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya dalam menjalankan kewenangan penanganan sengketa proses pemilu,” kata Sutrawan.
Ia menambahkan bahwa sengketa proses pemilu merupakan salah satu dinamika yang dapat terjadi dalam setiap tahapan pemilu sehingga perlu dipahami secara baik oleh seluruh pihak.
“Sengketa proses pemilu pada umumnya terjadi ketika peserta pemilu merasa dirugikan akibat adanya keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Oleh karena itu, pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa menjadi penting agar proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Bawaslu Kota Denpasar berharap mahasiswa magang dapat memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang lebih komprehensif mengenai tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya dalam aspek penyelesaian sengketa proses pemilu.
Penulis dan Foto : Surya Aditya
Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar