Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Denpasar Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi melalui Penyerahan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025

As

Bawaslu Kota Denpasar secara resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada Kamis (02/04/2026).

Denpasar - Bawaslu Kota Denpasar bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali secara resmi menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada Kamis (02/04/2026). Penyerahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik sekaligus mempererat sinergi kelembagaan antara Bawaslu dan Komisi Informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Bawaslu dalam melibatkan Komisi Informasi dalam berbagai agenda strategis.

“Laporan layanan informasi publik yang diserahkan Bawaslu se-Bali ini menjadi benchmarm bagi badan publik lain di lingkungan Provinsi Bali. Hubungan yang terjalin secara intens dan konsisten ini diharapkan terus berlanjut melalui kegiatan-kegiatan kolaboratif ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa sinergisitas antara Bawaslu dan Komisi Informasi selama ini telah berjalan sangat baik.

“Kami hadir untuk menyerahkan laporan layanan informasi publik selama Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan fasilitasi dari Komisi Informasi Provinsi Bali, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar tanpa sengketa informasi,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap badan publik. Ia menyampaikan bahwa Komisi Informasi secara rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara bertahap, serta membuka peluang bagi Bawaslu untuk kembali mengikuti penilaian pada tahun berjalan guna memastikan konsistensi penerapan standar layanan informasi publik.

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi secara maksimal.

“Sebagai lembaga publik, kami senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bawaslu menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan aspek legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam memberikan akses informasi yang berkualitas kepada masyarakat. Dalam implementasinya, Bawaslu juga memastikan adanya pemilahan informasi antara yang dapat dipublikasikan dan yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, I Wayan Adi Aryanta, turut menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas informasi guna mencegah terjadinya sengketa informasi. Selain itu, badan publik diharapkan memiliki sistem layanan informasi yang responsif serta mampu melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, terutama ketika berkaitan dengan data yang berasal dari lembaga lain.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu dan Komisi Informasi Provinsi Bali semakin kuat, serta mampu mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Bali secara menyeluruh. Keterbukaan yang konsisten dan akuntabel diyakini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.

Penulis : Zizi

Editor : Humas Bawaslu Denpasar