Bedah Putusan MK sebagai Penguatan, Bawaslu Kota Denpasar Tingkatkan Profesionalitas Pengawasan
|
Denpasar - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan dan profesionalitas penyelenggara pemilu, Bawaslu Kota Denpasar menghadiri diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali secara daring bersama Bawaslu Provinsi Papua, pada Kamis (22/1). Kegiatan ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025 sebagai bagian dari penguatan pengawasan pada tahapan krusial pemilihan kepala daerah.
Kegiatan tersebut menjadi wadah pertukaran pengetahuan antarjajaran pengawas pemilu lintas provinsi guna memperkuat fungsi pencegahan serta mitigasi potensi pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa diskusi lintas daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat kesiapan pengawas pemilu sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sejak dini.
“Forum ini menjadi ruang kolaborasi dan sharing ilmu untuk meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian jajaran pengawas dalam mengawal setiap tahapan” ujarnya.
Menurut Suguna, pemahaman yang komprehensif terhadap potensi kerawanan hukum merupakan kunci utama dalam menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan agar tetap berjalan sesuai ketentuan.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menekankan pentingnya akurasi verifikasi dokumen serta pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi digital pada tahapan pencalonan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir risiko hukum.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menyampaikan bahwa pengawas pemilu dituntut untuk terus meningkatkan profesionalitas seiring dengan dinamika di lapangan.
“Evaluasi tata kelola pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui sinergi antarlembaga seperti ini, kami dapat memetakan aspek pengawasan yang perlu diperkuat agar lebih efektif,” jelasnya.
Diskusi tersebut juga menggarisbawahi krusialnya transparansi akses data dan soliditas koordinasi antar-penyelenggara pemilu. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Haritje Latuihamallo, sepakat bahwa dinamika teknis di lapangan wajib dijawab dengan kesiapan personel yang mumpuni dalam mengawal setiap tahapan.
Moderator diskusi, Gede Sutrawan, mengapresiasi materi yang dipaparkan karena memberikan perspektif empiris terhadap dinamika hukum kepemiluan.
“Pembahasan ini menjadi referensi strategis bagi jajaran Bawaslu, untuk meningkatkan profesionalitas dan kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pengawasan,” katanya.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar berharap dapat menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan, sekaligus memperkuat langkah pencegahan guna meminimalisir potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Penulis dan Foto : Sonia