Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Bawaslu Denpasar dan BKPSDM Perkuat Pengawasan Netralitas ASN
|
Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Denpasar memperkuat sinergi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar dalam mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Manajemen SDM Pengawas dan Kesekretariatan di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan pemahaman mengenai disiplin dan netralitas ASN, serta merumuskan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran sejak dini.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani, mengingatkan bahwa potensi pelanggaran netralitas ASN dapat muncul sejak tahapan awal Pemilu 2029, termasuk verifikasi partai politik dan pemutakhiran data pemilih yang diperkirakan mulai berlangsung pada 2027.
“Upaya pencegahan dan pengawasan terhadap netralitas ASN perlu dipersiapkan sejak sekarang. Seluruh pihak harus memiliki pemahaman dan landasan hukum yang kuat dalam mengidentifikasi, mencegah, serta menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran,” katanya.
Ariyani juga menekankan pentingnya penegakan disiplin secara objektif, tegas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia berharap BKPSDM dapat merespons setiap indikasi pelanggaran secara profesional serta melibatkan Bawaslu secara rutin dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyampaikan bahwa koordinasi dengan BKPSDM merupakan langkah strategis untuk membangun kesamaan persepsi dalam menjaga netralitas ASN.
“Netralitas ASN merupakan aspek penting agar penyelenggaraan demokrasi berlangsung secara profesional, adil, dan berintegritas. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi antara Bawaslu, BKPSDM, dan seluruh jajaran ASN mengenai batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pemilu,” ujarnya.
Hardy menegaskan bahwa Bawaslu mengedepankan pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi berkelanjutan. Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
Perwakilan BKPSDM Kota Denpasar, Ni Made Widya Premaiswari, menjelaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib menjaga netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Menurutnya, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, memberikan dukungan kepada peserta pemilu atau pasangan calon, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, maupun menunjukkan keberpihakan melalui media sosial.
“Prinsip netralitas tidak hanya berlaku dalam pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga harus diperhatikan dalam penggunaan media sosial. ASN perlu berhati-hati dalam setiap aktivitas yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk dukungan politik,” jelasnya.
Widya menyampaikan bahwa BKPSDM Kota Denpasar sejauh ini belum pernah menjatuhkan hukuman disiplin terkait pelanggaran netralitas ASN. Meski demikian, mekanisme pengaduan tetap tersedia, antara lain melalui SIGAP LAPOR dan SP4N-LAPOR, sesuai fungsi masing-masing kanal.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, berharap pertemuan tersebut menghasilkan kerja sama yang konkret dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN.
“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi dasar untuk membangun kerja sama yang lebih terarah, khususnya dalam pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan penguatan koordinasi penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM membuka peluang pelaksanaan sosialisasi internal ASN secara daring dengan menghadirkan Bawaslu sebagai narasumber. Kegiatan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kompetensi ASN dengan kemungkinan pemberian sertifikat setara 20 jam pelajaran.
Melalui sinergi ini, Bawaslu Kota Denpasar dan BKPSDM berkomitmen memperkuat pencegahan, pengawasan, serta pemahaman netralitas ASN guna mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 yang demokratis, profesional, dan berintegritas.
Penulis dan Foto : Gus Surya
Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar