Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pengawasan PDPB se-Bali, Bawaslu Denpasar Dorong Penguatan Data Dukung

as

Anggota Bawaslu Kota Denpasar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan staff sekretariat Bawaslu Kota Denpasar menghadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (28/9/2026).

Buleleng, Bawaslu Kota Denpasar – Anggota Bawaslu Kota Denpasar sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Dewa Ayu Agung Manik Oktariani dan staff sekretariat Bawaslu Kota Denpasar menghadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (28/9/2026).

Rapat evaluasi diikuti ini menjadi ruang untuk membahas pelaksanaan pengawasan PDPB, dinamika yang ditemukan di lapangan, serta langkah penguatan pengawasan pada masa non-tahapan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, serta jajaran staf.

Dalam arahannya, Ketut Aryani menegaskan pentingnya pengawasan PDPB sebagai bagian dari tugas Bawaslu pada masa non-tahapan. Menurutnya, hasil pengawasan perlu didukung dengan data dan dokumen yang memadai agar dapat menjadi dasar dalam proses tindak lanjut dan perbaikan data pemilih.

“Ketika dalam perbaikan kita sudah menjelaskan bahwa kondisinya sesuai, tetapi tetap harus ada data dukung,” ujar Ketut Aryani.

Ia juga mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengarsipan hasil pengawasan beserta dokumen pendukung secara tertib. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan setiap hasil pengawasan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam forum evaluasi tersebut, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan pelaksanaan pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu Kota Denpasar. Pengawasan antara lain diperkuat melalui koordinasi dengan kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus) untuk memperoleh informasi faktual terkait kondisi pemilih di wilayah masing-masing.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), termasuk pemilih yang telah meninggal dunia. Informasi yang diperoleh kemudian menjadi bahan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti kondisi data pemilih secara faktual.

Evaluasi pengawasan PDPB se-Bali tersebut menjadi bagian dari konsolidasi jajaran Bawaslu dalam memperkuat pengawasan data pemilih pada masa non-tahapan. Pertukaran pengalaman dan evaluasi bersama diharapkan dapat memperkuat kualitas pengawasan, mulai dari proses pengumpulan informasi, verifikasi, dokumentasi hingga tindak lanjut hasil pengawasan.

Melalui penguatan koordinasi dan kelengkapan data dukung, Bawaslu Kota Denpasar terus mendorong agar setiap hasil pengawasan PDPB memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga turut mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Penulis dan Foto : Gus Mahendra

Editor : Humas Bawaslu Kota Denpasar