Lompat ke isi utama

Berita

Gakkumdu Denpasar Pelototi Potensi Pidana di Penyusunan Pemilih

Gakkumdu Denpasar Pelototi Potensi Pidana di Penyusunan Pemilih

Denpasar,-

Sentra Peneggakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Denpasar menggelar rapat terkait potensi kerawanan dan pelanggaran pidana Pemilu tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Jumat (31/3)

Potensi pelanggaran pidana Pemilu bisa terjadi pada setiap tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, salah satunya pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Sehingga perlu menyamakan persepsi terkait regulasi yang ada antar anggota Sentra Gakkumdu Kota Denpasar yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Polresta Denpasar.

Pada pembukaannya, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Denpasar, Achmad Baidhowi menyampaikan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih masih berlangsung sehingga diperlukan pertemuan yang lebih intens dengan Gakkumdu Denpasar untuk bersama memetakan potensi pelanggaran pidana pada tahapan tersebut.

"Sesungguhnya tahapan Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sedang berjalan sehingga kita penting untuk bersama memetakan potensi pidana dengan mengacu pada pasal-pasal yang mengatur  pidana pemilu," terangnya.

Obay, sapaan akrab pria berkaca mata  ini menambahkan,  Setidaknya ada 7 pasal pidana yang dibahas pada pertemuan kali ini yakni Pasal 489,510,511,512,513,544,545 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 489 berbunyi "Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Pasal 207, dan Pasal 213, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

Pasal 510 berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah)."