Gelar Rakor, Gakkumdu Denpasar Undang Ahli Hukum Adat Udayana
|
Denpasar,-
Bawaslu Denpasar adakan Kegiatan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Denpasar di Prime Plaza Sanur Hotel, Jalan Hang Tuah Nomor 46, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Denpasar. Senin-Selasa (8-9/5).
Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait proses penanganan tindak pidana Pemilu khususnya pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu serentak 2024.
Bertindak sebagai narasumber pertama pada kegiatan tersebut, Wayan P. Windia sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Udayana ini membahas mengenai peran dan fungsi desa adat di Bali dalam menciptakan daftar pemilih yang berkualitas.
"Pemilih berkualitas maksudnya pemilih yang memiliki pengetahuan dasar tentang demokrasi dan pemilihan umum, memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai pemilih, serta melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana peran dan fungsi desa adat secara umum sama dengan peran dan fungsi instansi pemerintah dan lembaga swasta pada umumnya, seperti: menjaga persatuan dan kesatuan, taat kepada peraturan perundang-undangan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI, termasuk Pemilu.Desa Adat di Bali dapat juga melaksanakan peran dan fungsi secara khusus yakni mewujudkan daftar pemilih berkualitas." ujar Windia.
Lebih lanjut pemateri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Ni Nengah Suarningsih menyampaikan materi tentang Kesiapan Pengadilan Negeri Denpasar dalam menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu yang kemungkinan terjadi pada Pemilu Serentak tahun 2024.
"Tindak pidana Pemilu muncul karena adanya laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang diterima oleh Bawaslu yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara Pemilu. Dugaan terhadap pelanggaran tindak pidana Pemilu yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 dapat dilaporkan pada hari kerja.", tegas Suarningsih
Pemateri terakhir kegiatan tersebut, yakni Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra membahas seputar Perbawaslu 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pemilu. Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas dari prosees dilakukannya upaya untuk tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri, Polrseta dan unsur Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Kota Denpasar.
"Pembentukan Sentra Gakkumdu dimulai sejak tahapan pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. Adapun struktur organisasi pada Sentra Gakkumdu untuk kabupaten/kota terdiri dari penasehat, pembina, koordinator dan anggota dengan jumlah penyidik sebanyak 6 orang dan jaksa sebanyak 6 orang. Terkait pola hubungan dan tata kerja Sentra Gakkumdu masing-masing sudah memiliki fungsinya tersendiri.", ucap Sunadra
Hadir dalam kegiatan Rapat Fasilitasi, yakni Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Denpasar yang terdiri dari Unsur Polresta Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar bersama staf Bawaslu Kota Denpasar.