Gelar Sosialisasi Produk Hukum dan Non Peraturan Bawaslu Bagi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Jajaran
|
Denpasar- Bawaslu Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan jajaran Pengawas Pemilu Kota Denpasar, bertempat di Ibis Styles Bali Denpasar, Jl. Teuku Umar No.183, Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Barat., Kota, Denpasar, Bali 80114 pada Rabu (17/5)
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata dalam sambutannya menyampaikan hal terkait dengan salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Salah satu tahapan yang sekarang sedang berlangsung adalah Pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih, serta tahapan pencalonan Anggota DPRD Prrovinsi dan DPRD kabupaten/kota khususnya Kota Denpasar, yang mana untuk pencalonan anggota DPRD Kota Denpasar saat ini telah memasuki tahapan verifikasi administrasi.
“dalam dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Denpasar, saya minta agar memberikan atau menyertakan dokumen yang sebenarnya”, ucap pria yang kerap disapa Sipo
Narasumber ekternal, Ferry Daud Liando dalam pemaparannya menyampaikan Peraturan Bawaslu merupakan penjabaran dari perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bertujuan untuk mencapai Pemilu yang adil, jujur dan damai dan sekaligus Bawaslu mengawal Partai Politik sebagai peserta Pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menyampaikan terkait dengan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap verikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mulai dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menyampaikan hal mengenai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon Anggota DPRD Kota Denpasar adalah adanya pelanggaran persyaratan terkait dokumen palsu yang berpotensi adanya sengketa proses Pemilu.
Hadir juga dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Wayan Sudarsana, I Nyoman Gede Putra Wiratma,dan Achmad Baidhowi, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.