Identifikasi TPS Rawan, Cegah Terjadinya Pelanggaran di TPS
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar terima Monitoring dari Bawaslu Provinsi Bali terkait dengan Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Selasa (30/1)
Monitoring Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024, dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani beserta Staf Bawaslu Provinsi Bali yang membidangi divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.
Ketut Ariyani menyampaikan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pengawas Pemilu perlu melakukan pemetaan potensi TPS rawan.
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan publikasi TPS rawan kepada masyarakat pada tanggal 11-12 Pebruari 2024”, ujar Ariyani
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menambahkan bahwa Bawaslu Kota Denpasar telah menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 29 Januari 2024 kepada jajaran panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ariyani juga menambahkan agar Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Denpasar melakukan Monitoring ke Kecamatan serta melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan terkait dengan pelaporan rekapitulasi TPS Rawan
Hadir dalam monitoring tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara kelakan, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, staf Bawaslu Provinsi Bali, dan staf Bawaslu Kota Denpasar.