Penataan Dapil dan Penetapan Jumlah Kursi DPRD Tingkat II Kota Denpasar
|
Denpasar, Bawaslu Denpasar - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra sampikan bahwa KPU RI telah menetapkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Penetapan Penataan Dapil dan alokasi Kursi oleh KPU RI pada PKPU Nomor 6 tahun 2023, wajib diawasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan sosialisasi Penataan Dapil dan alokasi kursi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ungkapnya dalam Rapat Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, bertempat di kantor Bawaslu Kota Denpasar. Jumat (24/3).
Lebih lanjut, Sunadra menyampaikan dinamika perubahan jumlah peduduk dan bertambahnya daerah baru disetiap kabupaten/kota mengakibatkan perubahan jumlah Dapil dan alokasi kursi.
“Sebagai Penyelenggara Pemilu, wajib mengetahui perubahan–perubahan jumlah Dapil dan alokasi kursi baik di tingkat RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tegas Sunadra.
Ditempat yang sama, Anggota KPU Denpasar, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi mengatakan Dapil dan alokasi kursi, untuk mewujudkan Pemilu Luberjurdil perlu menerapkan 7 prinsip penyusunan dapil dan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.
“Prinsip-prinsip tersebut adalah Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, porposionalitas, integralitas wilayah, berada pada wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya.
Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, I Nyoman Gede Putra Wiratma, Achmad Baidhowi, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, I Wayan Sudarsana, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Denpasar serta Staf Sekretariat Panwascam se-Kota Denpasar.