Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020, khususnya pada tahapan lanjutan yaitu pencocokan dan penelitian daftar pemilih
|
#semetonbawaslu#sahabatbawaslu,Kamis 23 Juli 2020 Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020, khususnya pada tahapan lanjutan yaitu pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Bawaslu Provinsi Bali yang terdiri dari Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani S.E., M.M., dan Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Widyardana Putra S.E., melakukan supervisi ke Bawaslu Kota Denpasar.Sementara supervisi ini diterima oleh Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, Kordiv PHL Bawaslu Kota Denpasar, I Nyoman Putra Wiratma S.T., Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Denpasar, Achmad Baidhowi S.T., dan Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani S.E., beserta Korsek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita S.E., beserta staf Bawaslu Kota Denpasar.Dalam supervisinya Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra,SE menyampaikan pengawas pemilu harus memahami terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, kemudian memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat terdata dan tercoklit ke dalam daftar pemilih, dan memastikan PPDP mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat didalam daftar pemilih, seperti masih terdapatnya nama-nama yang seharusnya tidak terdaftar ternyata ditemukan di dalam data pemilih. Pengawas pemilu harus menuangkan segala peristiwa yang ada ke dalam Formulir Model A, dan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga di Kabupaten/kota untuk mengkoordinir dalam pengawasan tersebut.Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE.,MM dalam penyampaiannya dalam melakukan pengawasan agar memastikan dan mengingatkan kepada PPDP dalam menjalankan tugas pencoklitan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dari pengecekan suhu tubuh, kelengkapan APD, kemudian dilanjut pada pencoklitan ke rumah penduduk dan semua kegiatan pengawasan agar dituangkan dalam Formulir Model A sehingga tugas pengawasan dapat terdata dengan rinci dalam Formulir Model A. Upayakan pencegahan dan apabila ada yang tidak sesuai dengan peraturan agar dapat memberikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis.