Ruang Digital, Risiko Nyata: Bawaslu Denpasar Bangun Kesadaran Hukum dan Etik Penyelenggara Pemilu
|
Denpasar - Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan di tengah derasnya arus informasi digital, Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Diskusi Hukum bertajuk “Manajemen Risiko Hukum dan Etik dalam Dinamika Informasi Digital yang Mempengaruhi Penyelenggara Pemilu” secara daring pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Bali serta pimpinan dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama untuk memahami tantangan hukum dan etik yang muncul dalam ruang digital, sekaligus memperkuat ketahanan institusi dalam menjaga integritas dan legitimasi sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas Bawaslu tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat serta memastikan seluruh jajaran memahami tugas dan fungsi kelembagaan.
“Salah satu tugas kita adalah memberikan pendidikan politik dan memahami tugas dan fungsi kita. Kita juga harus memahami risiko hukum dan etik dalam menjalankan tugas, terlebih di zaman digitalisasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Bawaslu Kota Denpasar.
"Tentu kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Kota Denpasar. Kami berharap apa yang nanti tersampaikan dapat menjadi momentum dan pedoman bagi kita untuk menjalankan tugas-tugas di Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota,” tambahnya.
Sebagai pemantik diskusi, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana, menyoroti pentingnya menjaga persepsi publik di tengah keterbukaan informasi digital. Kemudian, diskusi dimulai dengan dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Denpasar, Suyanto, yang berlangsung interaktif dengan menghadirkan dua narasumber kompeten.
Narasumber pertama, Kanit 1 Subdit III Ditressiber Polda Bali, Kompol I Made Martadi Putra, S.Kom., M.T., M.Sc., memaparkan materi terkait cybercrime hingga potensi kejahatan siber dalam tahapan pemilu. Ia menegaskan bahwa ruang digital merupakan ruang yang memiliki risiko tinggi dan dapat berdampak langsung terhadap legitimasi penyelenggara pemilu.
“Ruang digital hari ini menjadi ruang yang berisiko dan dapat mempengaruhi legitimasi penyelenggara pemilu. Karena itu diperlukan penguatan keamanan sistem digital internal, serta literasi hukum dan etika digital yang berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan kejahatan siber dapat dilakukan secara resmi dengan menyertakan bukti yang memadai. Selain itu, dalam Bawaslu, koordinasi dapat dilakukan melalui Sentra Gakkumdu yang telah dibentuk bersama dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu.
Sementara itu, narasumber kedua, Dr. Jimmy Z Usfunan, S.H., M.H, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari demokrasi karena berkaitan dengan partisipasi masyarakat. Namun demikian, kebebasan tersebut bukan tanpa batas.
“Kebebasan berekspresi berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, tapi ia bukan ruang tanpa batas. Kita bukan hanya melindungi kebebasan itu, tetapi juga memastikan agar pelaksanaannya tidak melampaui hak orang lain dan tidak bertabrakan dengan ketentuan hukum yang berlaku", jelasnya.
Dalam diskusi tersebut juga ditegaskan bahwa ruang digital merupakan ruang yang berisiko dan dapat mempengaruhi legitimasi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan keamanan sistem digital internal serta literasi hukum dan etika digital yang berkelanjutan di lingkungan Bawaslu.
Setelah sesi tanya jawab, diskusi diakhiri dengan sesi foto bersama. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Denpasar berharap seluruh jajaran semakin siap menghadapi dinamika informasi digital dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.
Penulis : Sonia
Editor : Humas Bawaslu Denpasar