Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Terkait APS dan APK, Bawaslu Denpasar Undang Satpol PP dan KPU

Samakan Persepsi Terkait APS dan APK, Bawaslu Denpasar Undang Satpol PP dan KPU

Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma menegaskan Bawaslu juga mempunyai tugas untuk menjaga ketertiban dengan menganalisa dan mencatat Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) lalu melaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.

“Kerawanan dalam waktu kampanye adalah seperti kampanye dilaksanakan di luar jadwal, kampanye dengan metode Rapat Umum dilaksanakan melebihi waktu yang telah ditentukan, dan jadwal kampanye Rapat Umum berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan,” ungkapnya

Hal tersebut di sampaikan pada saat menghadiri Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Selasa (17/10)

Selanjutnya, Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Denpasar, Ni Nyoman Putri Rusini menjelaskan terkait regulasi untuk mengatur kampanye yaitu PKPU No. 15 Tahun 2023 dan sebagaimana yang telah diubah dengan PKPU No. 20 Tahun 2023.

Di akhir sesi, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, I Made Sukarata menyampaikan cikal bakal kita melaksanakan tugas dan fungsi kita adalah setelah tanggal 3 November 2023 dan agar dibuatkan dalam grup untuk berkomunikasi serta berkoordinasi yang berisi Bawaslu Kota Denpasar, Panwascam Se-Kota Denpsar dan Satpol PP Kota Denpasar.

“kerjasama tim dalam menjaga ketertiban dan keamanan meskipun utamanya ada pada pihak Satpol PP, serta mendata nomor bakal calon untuk diadakan pertemuan dan perkenalan di tingkat kelurahan/desa sehingga dapat dilakukan himbauan terkait regulasi yang telah ada,” ujarnya

Hadir dalam acara ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Putu Hardy Sarjana, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Suyanto dan Ni Wayan Eka Lestari, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kota Denpasar, Staf Panwascam se-Kota Denpasar dan Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kota Denpasar.