Sentra Gakkumdu Kota Denpasar Menerima Monitoring dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Provinsi Bali
|
Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar- Dalam rangka pemetaan potensi tindak pidana Pemilu pada Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 Sentra Gakkumdu Provinsi Bali laksanakan Monitoring dan Evaluasi Sentra Gakkumdu Kota Denpasar di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Jl. Melati No. 18, Denpasar. Selasa(30/1)
I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Denpasar menyampaikan pada tahapan kampanye ini Bawaslu Kota Denpasar telah menerima 2 laporan dari masyarakat.
“Hingga saat ini Bawaslu Kota Denpasar telah menerima 2 laporan dari masyarakat terkait dengan adanya perusakan alat peraga kampanye dan laporan dari pemilik rumah yang didepan rumahnya terpasang alat peraga kampanye”. ungkap Ngurah Panji
I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali dalam kesempatan monitoring tersebut menyampaikan pentingnya menghadirkan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Dalam menghadirkan kepastian hukum kepada masyarakat, Bawaslu tidak boleh menolak laporan yang dilaporkan oleh masyarakat, serta dalam proses penerimaan laporan Bawaslu mampu mengkaji menganalisis apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran untuk memenuhi kepastian hukum kepada masyarakat”. ungkap Wayan Wirka
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha dalam arahannya menyampaikan fasilitasi-fasilitasi yang sudah tersedia silahkan dimanfaatkan untuk menunjang setiap kegiatan Sentra Gakkumdu Denpasar.
“Fasilitas-fasilitas yang sudah tersedia silahkan dimanfaatkan untuk menunjang setiap kegiatan di setiap tahapan pemilu ini yang saat ini mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, pungut hitung, dan lainnya”. ujar Kasek Bawaslu Provinsi itu
Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dari unsur Polda Bali, I Made Budiyana dalam monev tersebut menyampaikan agar anggota Sentra Gakkumdu Denpasar dari unsur kepolisian menginformasikan bila ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu dan menyampaikan perkembangannya.
“Saat masyarakat melapor ke Bawaslu agar segera memberikan informasi, memberikan perkembangan, dan menginformasikan kelanjutan dari laporan tersebut” ungkap Made Budiyana
Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Bali dari unsur Kejaksaan Tinggi Bali, Nyoman Tri Suryabuana menyampaikan pentingnya komunikasi dan argumentasi yang baik pada masyarakat terkait dengan laporan yang telah disampaikan.
“Argumentasi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat sangat penting dilakukan pada saat telah menyelesaikan permasalahan, dan pada saat laporan itu tidak dapat diregistrasi karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil” ungkap Budiyana