Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu, Polresta, dan Kejari Denpasar: Kesiapan Sentra Gakkumdu Dalam Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan 2024

As

Denpasar, Bawaslu Denpasar - Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Kota Denpasar mempersiapkan jajaran untuk melakukan pengawasan guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran pada masa Kampanye. Untuk itu, Bawaslu Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi bersama Personel Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polresta Denpasar, Kejari Denpasar, serta Bawaslu Kota Denpasar.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan membuka acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Denpasar dengan menekankan pentingnya persamaan persepsi lintas lembaga demi menciptakan pemilihan yang aman dan tertib.

"Kami berharap untuk dapat menyamakan persepsi dan pikiran dalam melaksanakan pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dimana kampanye telah dimulai pada tanggal 25 September 2024", ucap Agung Panji. Jumat (27/09).

I Made Aji Swardhana, AP, M.Si, Kepala Bagian PenangananPelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Bali, menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga terkait dalam menangani potensi pelanggaran kampanye di masa mendatang.

"Sentra Gakkumdu dibentuk dengan tujuan untuk menindak penanganan pelanggaran pada Pemilihan dengan sering berkoordinasi dan berdiskusi bersama antara  Pengawas Pemilihan,  Penyidik Tindak Pidana Pemilihan & Jaksa  dalam penanganan  Tindak Pidana Pemilihan", ujar Made Aji.

Sementara itu, AKBP Nyoman Sebudi, S.E., S.H (Kepolisian Daerah Bali) menyampaikan bahwa terdapat kendala dalam penanganan tindak pidana Pemilihan.

"Hambatan dalam penanganan pelanggaran Pilkada yaitu keterbatasan waktu kajian Pengawas dimana waktu yang diberikan UU kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan hanya 5 hari (3 hari + 2 hari). Saat ini sedang dirancang Perbawaslu dan Perber sebagai upaya solutif atas keterbatasan waktu tersebut", ujar Nyoman Sebudi.

Pada kesempatan yang sama Nyoman Tri Suryabuana, S.H., M.H. (Kejaksaan Tinggi Bali) turut menegaskan bahwa Kejaksaan akan memastikan setiap proses penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu dilaksanakan sesuai prosedur.

"Jaksa sebagai pendamping Bawaslu dan pendamping Penyidik di tiap tahapan penanganan perkara TP Pemilihan. Jaksa secara aktif melakukan supervisi penyidikan tindak  pidana pemilihan sebelum berkas dilimpahkan", tegasnya.

Penulis : Sonia 

Foto : Surya