Sosialisasi dan Evaluasi Daring Pemantauan Putusan DKPP di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Se-Bali
|
Kamis, 25 Juni 2020 Dilaksanakan livemeeting via zoom mengenai Sosialisasi dan Evaluasi Daring Pemantauan Putusan DKPP di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Se-Bali yang diadakan oleh Bawaslu RI.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia,SE.,MM),Kabag Hukum Bawaslu Bali (I Made Aji Swardhana) dan dari Bawaslu Kota Denpasar kegiatan livemeeting tersebut diikuti Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi (Dewa Ayu Agung Manik Oktariani) serta Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali,
Dengan menghadirkan Narasumber sebagai berikut:
- Agung Bagus G.B. Indra Atmaja.(Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI)
- Witra Evelin Maduma Sinaga (Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu) dan;
- Fiera Maulidda (Tim Asistensi Bawaslu RI).
Dalam livemeeting tersebut membahas beberapa hal yaitu mengenai dasar hukum penanganan aduan pelanggaran kode etik, persyaratannya, jangka waktu penanganan, membahas mengenai Perbawaslu tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa dan pengawas TPS, serta menghimpun masukan dan saran dalam mengefektifkan pengawasan pelaksanaan putusan DKPP.
Dalam mengimplementasikan terkait putusan DKPP, maka strategi yang sedang disusun oleh Bawaslu RI adalah:
- Menyusun SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan DKPP
- Menyusun Format Baku Pelaksanaan Putusan Dkpp (Rehabilitasi, Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap)
- Pengajuan Penambahan Jumlah Personil
- Pembagian Beban Kerja Pengawasan Pelaksanaan Putusan Dkpp Kepada Bawaslu Provinsi (web pemantauan putusan)
Kemudian livemeeting dilanjutkan dengan sesi diskusi dan sharing terkait proses penanganan pelanggaran Kode Etik di Bawaslu Kabupaten/Kota.