Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum bagi Jajaran Pengawas

Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum bagi Jajaran Pengawas

Denpasar- Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada para pemangku kepentingan terkait layanan advokasi hukum yang disediakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Advokasi Hukum berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 bersama jajaran pengawas tingkat kecamatan yang bertempat di Hotel Puri Ayu, Jl. Jend Sudirman Nomor 14A, Denpasar, Kamis (6/7).

Ketua Bawaslu Kota Denpasar dalam sambutannya menyampaikan terkait dengan advokasi hukum yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum membahas serangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menyampaikan Pemberi Advokasi Hukum dilarang menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Advokasi Hukum dan/atau pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dalam pelaksanaan Advokasi Hukum.

“Dalam hal Pemberi Advokasi Hukum terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Advokasi Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, ketua Bawaslu, ketua Bawaslu Provinsi, atau ketua Bawaslu Kabupaten/Kota mencabut penugasan dan/atau kuasa dari yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali

Kepala Bagian Fasilitasi Peraturan Perundang- undangan Kabupaten /Kota Biro Hukum Setda Provinsi Bali, I Putu Suarta menjelaskan bahwa Layanan Advokasi Hukum merupakan rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum. Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dari aparatur

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Okatariani menambahkan terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024, yakni tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dan tahapan Pencalonan Anggota DPRD kabupaten/kota untuk di Kota Denpasar.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait pentingnya layanan advokasi hukum dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat memanfaatkan layanan advokasi hukum yang disediakan oleh Bawaslu secara efektif dan efisien untuk memastikan terlaksananya Pemilu yang demokratis dan adil.

Hadir juga dalam kegiatan ini, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, I Made Aji Swardhana, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Acmad Baidhowi, I Nyoman Gede Putra Wiratma dan I Wayan Sudarsana, Plt. Kasek Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Kasek Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar dan Staf Bawaslu Kota Denpasar.