Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Kampanye Berlangsung, Bawaslu Denpasar Lakukan Sosialisasi

Tahapan Kampanye Berlangsung, Bawaslu Denpasar Lakukan Sosialisasi

Pasca diterbitkannya Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum dalam Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kota Denpasar, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Senin (4/12).

 

Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana menyampaikan Tahapan Kampanye ini sangat krusial, bagi peserta Pemilu baik partai politik maupun perseorangan tentu sangat memanfaatkan masa ini untuk memperkenalkan diri untuk mecari dukungan.

 

“Kita sebagai pengawas diharapkan mampu untuk melakukan pengawasan semaksimal mungkin, karena keterbatasan personil yang kita miliki.  Diharapkan agar dalam pengawasan kampanye saling mem-backup antar kecamatan dengan Bawaslu Kota Denpasar.” ujarnya

 

Lebih lanjut, KPU Kota Denpasar yang diwakili oleh I Made Windia juga menyampaikan secara koordinasi, KPU Kota Denpasar selalu membuka diri kepada Bawaslu Denpasar terkait penyelenggaraan Kampanye di Kota Denpasar.

 

Ditegaskan juga oleh Suyanto selaku Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar, agar jalinan koordinasi dengan KPU Kota Denpasar tetap bisa bersinergi dengan baik untuk mensukseskan Tahapan Kampanye dan Pemilu tahun 2024.

 

Sebelum ditutup, Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana mengingatkan agar sebelum turun mengawasi tahapan kampanye, sebaiknya pengawas memahami regulasinya terlebih dahulu, yang mana bisa dengan mudah diakses melalui smartphone.

 

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Panwascam se-Kota Denpasar serta Staf Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar.