Tegaskan Komitmen Pengawasan, Bawaslu Denpasar Kawal Regulasi dan Data Parpol
|
Denpasar – Dalam rangka memastikan pemahaman yang utuh terhadap regulasi kepemiluan serta tertib administrasi partai politik, Bawaslu Kota Denpasar menghadiri Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Kepengurusan Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Denpasar di Kantor KPU Kota Denpasar, pada Selasa (16/12) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, jajaran KPU Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar, Sekretaris DPRD Kota Denpasar, serta perwakilan partai politik se-Kota Denpasar.
Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Suyanto, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi dan rapat koordinasi tersebut. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Denpasar itu menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawal penerapan regulasi kepemiluan serta proses pemutakhiran kepengurusan partai politik agar berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta rapat koordinasi pemutakhiran kepengurusan partai politik berkelanjutan ini. Bawaslu Kota Denpasar siap mengawasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Denpasar, Megawati Purnama Sari, menjelaskan bahwa sosialisasi PKPU merupakan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu, khususnya ketika terdapat regulasi baru yang perlu dipahami oleh para pemangku kepentingan.
“Sebagai penyelenggara pemilu, sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan sosialisasi kepada pihak terkait apabila terdapat peraturan terbaru. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memuat sejumlah ketentuan penting yang perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Megawati menekankan bahwa pemutakhiran kepengurusan partai politik berkelanjutan Semester II Tahun 2025 hanya dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebagaimana telah disampaikan dalam surat edaran kepada seluruh partai politik di Kota Denpasar.
“Pemutakhiran kepengurusan partai politik dilakukan melalui SIPOL. Oleh karena itu, apabila terdapat perubahan kepengurusan, kami berharap partai politik dapat segera melakukan pembaruan data pada periode Semester II Tahun 2025 ini,” tambahnya.
Bawaslu Kota Denpasar berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran kepengurusan partai politik berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta memperkuat kualitas demokrasi di Kota Denpasar.