Tingkatkan Pengawasan Bawaslu Denpasar Gelar Rakor Fasilitasi-Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar - Sehubungan dengan telah berjalannya tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu selama 2 (dua) hari bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar guna meningkatkan pengawasan di tiap-tiap tahapan pada proses pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Swiss-Belresort Watu Jimbar, Jl. Danau Tamblingan No.99A, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Jumat (6/10).
Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana dalam sambutannya menyampaikan harapannya dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 agar dapat berjalan dengan damai khususnya di Kota Denpasar
“harapan saya peserta dapat berperan aktif dalam mengikuti kegiatan ini agar dapat memahami apa saja materi-materi yang diberikan nantinya oleh narasumber dan dapat digunakan dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas dijajaran Panwaslu Kecamatan serta jajaran di tingkat Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)”, ungkapnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma menyampaikan terkait dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR-DPRD, yang memuat persyaratan pengajuan bakal calon terhadap penghitungan keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil).
Pada kesempatan yang sama, I Wayan Widyardana Putra selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan terkait dengan Penyelesaian Sengketa Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/KPU Kota.
Hadir juga dalam kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tersebut Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Suyanto dan I Gusti Ngurah Agung Panji Negara Kelakan, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, Staf secretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar dan staf Bawaslu Kota Denpasar.