Lompat ke isi utama

Berita

Undangan Bawaslu Republik Indonesia Dalam Rangka Konsolidasi Penguatan Integritas Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran

Undangan Bawaslu Republik Indonesia Dalam Rangka Konsolidasi Penguatan Integritas Pengawas Pemilu Dalam Penanganan Pelanggaran

Pada tanggal 2-4 Desember 2019, Acara konsolidasi penguatan integritas pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia adalah diawali dengan acara pembukaan yang dimulai pukul 20.30 wib, selanjutnya dilanjutkan dengan pemberian sambutan oleh :

 a. Kepala Biro TP3 Dr. La bayoni M.Si

 b. Ketua Bawaslu Sumatra Selatan Iin Irwanto, ST.MM

 c. Ibu kordive PP Bawaslu RI dengan tema “visi Bawaslu dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan”.  

Selasa 03 Desember 2019, Materi pertama dengan Tema : Komparasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Pemateri Pak TJ, TA PP Bawaslu RI, waktu 09.30- 11.00 wib, selanjutnya materi kedua mulai pukul 11.00 – 12.00 wib, pembicara Asep tim ass PP, selanjutnya materi ketiga, waktu : 14.00- 15.30 wib, pembicara Prof. Muhammad dengan Tema: Integritas Penyelenggara Pemilu Dlm Penegakan Hukum Pemilu, dilanjutkan materi keempat (motivator), waktu 15.45-18.00 wib, pembicara Prof. Dr.  M.K. Sutrisna Suryadilaga, MM.M.Ag. M.Psi (Founder & trainer), Tema: Mewujudkan Integritas Profesionalisme Pengawas Pemilu.

Materi kelima sekaligus penutupan, waktu: 20.30 – 21.30 wib pembicara :

1) Dr.  La Bayoni M.Si menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kegiatan untuk melakukan penanganan pelanggaran yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum dan mendorong Bawaslu menjadi lembaga yang dipercaya diberbagai kalangan. Pentingnya pengawas pemilu menjaga Integritas secara profesional tugas-tugas pengawas pemilu. Integritas dibentuk melalui filterisasi nilai-nilai positif dibedakan dengan regulasi dan propoder kepemimpinan yang baik, profesionalitas merupakan gabungan kecerdasan intelektual dan kecerdasan sepiritual.

2) Arahan kordive Hukum Bawaslu RI

    Dasar Bawaslu mengawasi pilkada 2020 (sesuai materi) 

      – Pasal 565 UU no 7 tahun 2017

      – PMDN no 54 tahun 2019

      – Pasal 22b UU no 10 tahun 2016

      – Bawaslu kab/kota sudah diakui dalam PKPU 16 tahun 2019

      – Historis 

      – Lex posterior derogat legi priory

– Panwas mengawasi verifikasi partai politik pada 2017 (pasal 180 UU nomor 7     tahun 2017

      – AUPB 

      – Penghematan anggaran negara

      – Surat edaran Bawaslu terbaru

3) Arahan kordive pengawasan dan sosialisasi

   a. Pentingnya silaturahmi seperti forum kali ini

   b. Capaian2 besar Bawaslu

   c. Sosialisasi  pembahasan di RDP bersama komisi II DPR RI  tgl 02/12

 4) Arahan kordive PP Bawaslu RI skaligus menutup acara 

 a. Integritas adalah nilai tertinggi sbg pengawas pemilu

 b. Integritas tidak terbatas waktu

 c. Ujian integritas adalah di lapangan nanti bukan di forum ini5) Acara ditutup dengan doa oleh Bapak. MA Ali kordive penindakan Bawaslu Kota Bandung.