Denpasar - Berdasarkan ketentuan pasal 102 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, sehubungan dengan itu Bawaslu Denpasar melaksanakan Sosia
Denpasar-
Bawaslu Kota Denpasar gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bersama Stakeholder Kota Denpasar yang diselenggarakan di Four Star by Trans Hotel, Sabtu (19/11).
Denpasar-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan. Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas, kewajiban, dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Denpasar-Bawaslu Kota Denpasar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kota Denpasar dan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Denpasar pada Hari Jumat-Sabtu, 11-12 November 2022, yang bertempat di Grand Palace Hotel Sanur.