Lompat ke isi utama

Berita

3 Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan di Kota Denpasar Resmi Dilantik

3 Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan di Kota Denpasar Resmi Dilantik
Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar- Plh. Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari secara resmi melantik 3 PAW (Pergantian Antarwaktu) Anggota Panwaslu Kecamatan Denpasar Utara, Anggota Panwaslu Kecamatan Denpasar Timur dan Anggota Panwaslu Kecamatan Denpasar Selatan. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Denpasar. Pelantikan PAW Panwaslu Kecamatan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, Selasa (05/09). Dalam sambutannya, Plh. Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Eka Lestari berharap 3 PAW Anggota Panwaslu Kecamatan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan PAW Panwaslu Kecamatan yang telah dilantik dan telah mengucap sumpah/janji mampu dalam menjalankan tugas dan melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita, Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Denpasar, dan Peserta PAW yang dilantik.