Bawaslu Denpasar hadiri Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024
|
Gianyar – Mendekati detik-detik Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Kota Denpasar, Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Denpasar, Ni Wayan Ernirusita dan Staf Teknis Bawaslu Kota Denpasar Ni Ketut Rianingsih W hadiri Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, berlokasi di Rumah Luwih Bali Resort, Jalan I.B Mantra, KM 19.9, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali. Minggu-Senin (4-5/12).
Bertindak sebagai pembuka kegiatan, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menyampaikan pentingnya pelaksanaan Bimtek terkait Penyelesaian sengketa, terutama dalam hal beracara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang melibatkan Sekretariat Bawaslu.
Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka turut memberikan arahan terkait jalur mediasi yang harus diutamakan. “Bawaslu diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, untuk itu wajib bagi bawaslu dan jajaran sekretariat untuk memahami cara menjadi mediator yang baik agar bisa timbul kesepakatan antara pihak yang bersengketa”.
Narasumber dari penggiat pemilu, Arif Nur Alam dalam pemaparannya menyampaikan kiat-kiat pencegahan yang bisa dilakukan sebelum terjadinya sengketa proses pemilu pun penindakan yang akan dilakukan Bawaslu jika terdapat permohonan yang teregistrasi.
“Ada beberapa cara pencegahan yang bisa dilakukan oleh Bawaslu, salah satunya yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan”.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dalam pemaparannya membahas mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. “Sejak terbitnya undang-undang Pemilu no 7 tahun 2017, Bawaslu sudah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu, yang mana melibatkan seluruh komisioner dan juga kesekretariatan. Sebagaimana dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dilakukan dengan acara cepat ditempat kejadian dan pada hari yang sama, kecuali terdapat kondisi tertentu seperti yang diamanatkan oleh Pasal 7 dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022.”
Dalam acara turut hadir Anggota Bawaslu, I Ketut Sunadra, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum, I Made Aji Swardhana.