Lompat ke isi utama

Berita

Livemeeting Zoom Pilkada Fleksibel

Livemeeting Zoom Pilkada Fleksibel

Hari ini tanggal 13 Mei 2020, Bawaslu Provinsi Bali mengadakan livemeeting Zoom dengan tema Pilkada Fleksibel (Pilkada berdasarkan Covid 19 atau pilkada berdasarkan hukum)  dengan Host dari Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Hukum Humas dan Datin Bp. I Ketut Rudia, dan juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Kordiv SDM Ibu Ketut Ariyani, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Kordiv Penanganan pelanggaran Bapak I Wayan Wirka, Kordiv, Kordiv pencegahan Bp. I Wayan Widyardana Putra serta Kordiv Penyelesaian Sengketanya Bp. I Ketut Sunadra

Peserta dalam livemeeting terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali serta beberapa dari Bawaslu Provinsi lainnya

Dengan Narasumber Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum Humas dan Datin Bp. Fritz Edward Siregar, SH, L.L.M, PhD, dan Hakim Mahkamah konstitusi 2003-2008, 2015-2019 Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H.M.Hum

Dalam livemeeting tersebut ada beberapa hal yang didiskusikan diantaranya yang pertama adalah dalam pelaksanaan pilkada yang akan dilakukan pada bulan Desember ini bagaimana memperhatikan daerah-daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Yang kedua adalah harus ada kepastian tanggap darurat Covid-19 berakhir 29 Mei 2020. Yang ketiga yaitu Ketika Pilkada dilakukan pada bulan Desember 2020, Penyelenggara maupun masyarakat masih khawatir akan Covid-19  dan ini bisa mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkada 2020, Yang ke-empat yaitu permasalahan mengenai kesiapan anggaran oleh Pemerintah Daerah. Dan yang kelima yaitu ketika Pilkada dilakukan pada bulan Desember 2020 bagaimana dalam kesediaan logistiknya yang juga harus diperhatikan.