Pelantikan Sekretariat PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020
|
Senin, 15 juni 2020, KPU Kota Denpasar melaksanakan Pelantikan Sekretariat PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020 dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Kota Denpasar yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Denpasar Achmad Baidhowi.ST dan staf Bawaslu Kota Denpasar A.A Ngurah Tresna Anggota Bawaslu Kota Denpasar Achmad Baidhowi.ST, sebelum dilakukan pelantikan Bawaslu kota Denpasar melakukan koordinasi dengan KPU Kota Denpasar terkait dengan mekanisme pelantikan PPS PAW dan keberadaan calon PPS tersebut dalam Sipol KPU dan melakukan pengecekan nama-nama Calon anggota PPS ke dalam Sipol KPU. Bahwa dijelaskan juga terdapat satu orang calon anggota PPS dari Kecamatan Denpasar Utara yang belum melengkapi surat keterangan sehat, karena untuk mendapatkan surat keterangan sehat tersebut harus melakukan Rapid Test terlebih dahulu. Terkait hal tersebut Anggota Bawaslu Kota Denpasar Achmad Baidhowi.ST mengingatkan ketua KPU Denpasar agar nama yang di Lantik yang belum melengkapi surat kesehatan agar dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan menyertakan rapid test dan ketua KPU meyanggupi akan tetapi menunggu jadwal rapid test untuk seluruh jajaran KPU Kota Denpasar.
Dalam Pelantikan Sekretariat PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar tahun 2020 dimulai pukul 19.38 s.d 21.00 wita dengan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP.,M.P., Ketua dan Anggota KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, S.E., DEWA Ayu Sekar Anggraeni, S.E., Sibro Mulissyi, S.Pt, S.H., I Made Windia, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E., Ketua PPK se-Kota Denpasar, dan Bawaslu Kota Denpasar.