Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020

Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020

Jumat,(4/9/2020) merupakan hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020, dalam hal ini Bawaslu Kota Denpasar melaksanakan pengawasan melekat pada proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar tahun 2020 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Denpasar.

Ditengah Pandemi Covid-19 ini, seluruh calon wajib mengedepankan protokol kesehatan dan tetap menjaga ketertiban keamanan.Pengawasan secara melekat dilakukan terhadap proses pendaftaran bakal calon terkait syarat pencalonan dan mengawasi verifikasi berkas.

Pengawasan dilakukan langsung oleh komisioner Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani serta Achmad Baidhowi, dalam pengawasan yang dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal dalam proses pencalonan, seperti pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat calon, dalam pengawasan selain memastikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid19, juga melaksanakan pengawasan terkait dengan ketentuan untuk tidak mengikut sertakan pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam tahapan pendaftaran pencalonan.

Dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan bakal pasangan calon yang telah mendaftar, yaitu I Gusti Ngurah Jaya Negara yang diusung sebagai bakal calon walikota dan Kadek Agus Surya Wibawa sebagai bakal calon wakil walikota, pasangan calon diusul oleh Partai PDIP, Hanura, Gerindra dan PSI. Pasangan calon hanya diikuti oleh 18 orang didalam ruangan KPU Kota Denpasar, sedangkan simpatisan bisa menyaksikan proses verifikasi melalui layar monitor yang telah disiapkan.

Untuk selanjutnya Bawaslu Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan terhadap tahapan proses pendaftaran pencalonan ini hingga 6 September 2020.