Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Penertiban Alat Peraga Kampanye Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku
|
Bawaslu Kota Denpasar mengadakan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder pada Tahapan Kampanye terkait Penertiban Alat peraga Kampanye dikarenakan banyaknya terpasang alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan dibeberapa lokasi di Kota Denpasar. (Rabu, 21/10/2020).
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Bawaslu Kota Denpasar Kordiv SDMO Putu Arnata, Anggota Bawaslu Kota Denpasar Kordiv Penyelesaian Sengketa I Wayan Sudarsana dan Anggota Bawaslu Kota Denpasar Kordiv Hukum, Humas dan Datin Dewa Ayu Agung Manik Oktariani, dari stakeholder yang hadir yaitu Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Wayan Sutama dan I Ketut Suteja Kumara dari Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1, A.A Bagus Wiranata dari Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2, Made Sukarata dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Ketut Saraswata dari Polresta Kota Denpasar, serta Mariani dari Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani tersebut, dari masing-masing peserta rapat menyampaikan tanggapannya dalam rangka penertiban alat peraga kampanye, pada kesimpulan rapat koordinasi hari ini bahwa dari peserta rapat yang hadir siap untuk bersama-sama dalam hal penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Denpasar, giat dalam penertiban alat peraga kampanye akan segera disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dan yang pastinya harapan kita bersama adalah agar penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Denpasar tahun 2020 dapat berjalan dengan aman dan kondusif.